DINAMIKA KETATANEGARAAN RI


DINAMIKA KETATANEGARAAN RI

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam bererpa periode, yaitu ;
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (masa kemerdekaan);
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disahkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia
a. Penyusunan Undang-undang Dasar 1945.
Pada tanggal 28 mei 1945, pemerintah balatentara Jepang melantik Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini adalah sehubungan dengan janji dari pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang akan memberikan Kemerdekaan kepeda Indonesia di kemudian hari.86) Janji tersebut maksudnya agar bangsa Indonesia membantu balatentara jepang terus terpukul mundur dimana oleh tentara sekutu. Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia ini beranggota 62 orang dengan Dr. K.R.T. Radjiman sebagai ketua dan R.P. Saroso Sebagai Wakil Ketua. Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia ini dapat dibagi dalam dua masa yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945 dan masa siding kedua dari tanggal 10 juli 1945 ampai 17 juli 1945. Walaupun maksud pendirinan badan ini hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan janji pemerintah balatentara jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyeledikan, karena badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-undang Dasar. Karena itu pada masa sidang pertama badan itu telah membicarakan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia merdeka. Baru kemudian pada masa sidang kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-undang Dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama Panitia Hukum Dasr dengan anggota terdiri dari 19 orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia kecil yang terdiri dari Prof. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H.A Salim dan Dr. Sukiman, sedangkan ketuanya diangkat Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil telah menyelesaikan tugasnya, dan memberikan Laporan kepada Penitia Hukum Dasar. Setelah beberapa kali sidang, badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyetujui hasil panitia tersebut sebagai rancangan undang-undang dasar pada tanggal 16 Juli 1945.
b. Lahirnya Undang-undang Dasar 1945.
Dengan selesainya tugas Badan Penyeleidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka oleh pemerintah Balatentara Jepeng dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas panitia ini mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini terdiri dari 21 orang anggota termasuk seorang ketua dan wakil ketua masing-masing Ir. Soekarno dan Drs. Mohamad Hatta. Menurut rencananya Panitia ini akan memulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 agustus 1945 hasil kerja panitia ini dapat disahkan oleh pemerintah Jepang. Rencana tersebut ternyata tidak dapat berjalan, karena sebelum panitia tersebut menjalankan tugasnya, pada tanggal 6 agustus 1945 sekutu menjatuhkan bom atom di Hirosima, dan pada tanggal 9 agustus di Nagasaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada sekutu. Akibat dari hal tersebut di atas, maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang semula beranggota 21 orang ditambah menjadi 26 orang, dan tidak dapat lagi dikaitkan dengan pemerintah balatentara jepang, karena sebelum panitia tersebut bekerja jepang telah menyerah kepada sekutu, dan panitia yang baru ini sudah ditambah dengan 5 orang. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia kemudian dibentuk oleh bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 agustus 1945 mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Apabila diperhatikan hasil panitia Hukum Dasar yang diterima oleh Badan Pneyelidik Usaha kemerdekaan Indonesia banyak yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan khusus mengenai pembukaan Undang-undang Dasar 1945 perlu diperhatikan apa yang dicetuskan oleh 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 juni 1945 di Jakarta, yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam ini memuat pokok-pokok pikiran tentang Negara Indonesia merdeka. Setelah dihilangkan 7 kata-kata dalam piagam Jakarta tersebut, maka seluruh isinya dijadikan pembukaan Undang-Undang Dasr 1945.
c. Kesahan Undang-undang Dasar 1945.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa Undang-undang Dasar 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jelas bahwa kedua badan tersebut bukan konstituante atau badan yang dapat disamakan dengan itu seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemelihan umum. Karena itu timbul pertanyaan apakah Undang-undang Dasar 1945tersebut sah? Prof. Ismail Sunny dalam bukunya “pergeseran kekuasaan Eksekutif” menyebutkan bahwa kesahan undang-undang Dasar 1945 harus dipertimbangakan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia. Jadi karena revolusi Indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan oleh revolusi itu “Undang-undang Dasar 1945” adalah sah. Pendapat tersebut didasarkan kepada pendapat Hans Kelsen dalam bukunya “Genaral Theory of Law and State” yang menyatakan bahwa jika suatu revolusi rakyat, atau suatu republik dirobah bentuknya menjadi kerajaan olehhttp://match.rtbidder.net/match?p=6&ord=20111212T144729suatu coup d’etat seorang presiden, dan jika pemerintah baru itu sanggup mempertahankan Konstitusi baru dalam suatu cara yang efektif, maka menurut Hukum Internasional Pemerintah dan Konstitusi ini adalah pemerintah yang sah dan konstitusi yang berlaku bagi Negara itu. Hampir sama dengan pendapat Hans Kelsen tersebut, Ivor Jennings dalam bukunya “the law and the constitution”menyatakan, bahwa revolusi yang berhasil menciptakan konstitusi baru. Meskipun timbulnya revolusi itu menyalahi hukum yang berlaku pada waktu itu, namun jika revolusi itu dapat mempertahankan kekuasaannya, kekuasaan itu diakui oleh ilmu hokum sebagai sesuatu yang sah. Dilihat dari sudut bahwa apa yang dihasilkan oleh revolusi Indonesia adalah merobah ketentuan hokum yang berlaku pada waktu itu, maka ada baiknya kalau di bawah ini diuraikan pule pendapat dari Jellinek tentang perubahan Undang-undang Dasar. Jellinek membedakan perubahan Undang-undang Dasar dalam dua hal, yaituVerfassungsanderung dan verfassung swandlung. Verfassungsanderung adalah perubahan Undang-undang Dasar yang dilakuakn dengan sengaja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam undang-undang dasar yang bersangkutan. Verfassungswandlung adalah perubahan Undang-undang Dasar dengan cara yang tidak disebutkan oleh Undang-undang Dasar tersebut, tetapi melalui cara-cara istimewa, seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagainya. Perubahan ketatanegaraan yang terjadi dengan meletusnya revolusi Indonesia, sewaktu kekuasaan Jepang telah runtuh dan kekuasaan belanda belum pulih kembali, maka yang terjadi pada waktu itu adalah kekosongan hokum, dan perubahan tersebut tidak ditetapkan dalam ketentuan yang ada, sehingga dengan demikian perubahan itu termasuk Verfassungswandlung. Bila dihubungkan dengan pembentukan hokum republik Indonesia yang dimulai dengan Undang-undang Dasar 1945 adalah pembentukan secara luar biasa atau abnormale rechtsvorming yang membedakannya dan pembentukan secara biasa (normale rechtsvorming).
d. Undang-undang Dasar 1945 bersifat sementara.
Berlainan dengan Undang-undang Dasar 1949 yang tegas dinyatakan dalam pasal 186 bahwa sifatnya sementara, maka Undang-undang Dasar 1945 tidak ada keterangan tentang hal tersebut. Namun kalau dibaca Undang-undang Dasar 1945 dimana dalam pasal III ayat (2) aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk Majelis Permusyawaratn Rakyat dan menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 salah satu tugas Majleis Permusyawaratan Rakyat adalah menetapkan Undang-undang Dasar, maka ini berarti bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, tidak bisa lain sifatnya adalah sementara. Benar apa yang dikatakan oleh Joeniarto, bahwa dengan melihat pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 di atas, maka ada kemungkinan tiga kejadian yang akan terjadi, bahwa kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menetapkan Undang-undang Dasar 1945 seperti apa adanya sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, atau menetapkannya dengan merobah atau menambah di sana-sini, atau menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sama sekali. Tetapi yang jelas bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemelihan umum belum menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, maka sifatnya masih tetap sementara.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (masa UUDS 1950);
Perjalanan Negara baru republik Indonesia, ternyata tidak luput dari rongrongan pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Ternyata mengembalikan Hindia Belanda seperti sebelumnya Jepang datang ke Indonesia adalah tidak mudah. Dan akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia timur, Negara pasundan, Negara jawa timur dan sebagainya. Taktik belanda dengan adanya Negara-negara itu akan meruntuhkan kekuasaan republik Indonesia. Sejalan dengan usaha belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan agresi II 1948. akibat dari hal ini kemudian dan pengaruh dari perserikatan Bangsa-Bangsa, maka di Den Haag diadakan konperensi meja bundar dari tanggal 23 agustus 1949 sampai 2 november 1949. konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari republik Indonesia, BFO (Bijjen Komst Voor Federal Overleg) dan Nederland serta sebuah komisi perserikatan bangsa-bangsa untuk Indonesia. Dalam konferensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu :
1. mendirikan Negara republik Indonesia serikat,
2. penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia serikat,
3. didirikan Uni antara republik Indonesia serikat dan kerajaan belanda.
Sedangkan persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga (3) persetujuan, yaitu :
1. Piagam penyerahan kedaulatan;
2. Stauts Uni;
3. Persetujuan perpindahan.
Rencana Undang-undang Dasar untuk Negara republik Indonesia Serikat dibuat oleh delegasi republic Indonesia dan delegasi BFO pada konferensi Meja Bundar tersebut. Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 desember 1949 telah disetujui oleh komite nasional pusat sebagai badan perwakilan rakyat di republik Indonesia. Dengan berdirinya Negara republik Indonesia serikat, maka republic Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara begian dalam Negara republik Indonesia serikat, dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 Undang-undang dasar republik Indonesia serikat (UUD RIS) adalah daerah yang disebut dalam persetujuan renville. Undang-undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27 desember 1949, hanya berlaku dalam  wilayah Negara bagian republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk undang-undang dasar republik Indonesia serikat kurang representative, maka dalam pasal 186 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat disebutkan bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (masa orde lama);

Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perobahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Negara RIS tidak bertahan lama karenaterjadi penggabungan dengan republik Indonesia, sehingga akhirnya tinggal tiga Negara bagian yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur. Hal ini jelas mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Inodnesia Serikat menjadi berkurang.akhirnya dicapailah kata sepakat antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan negar Sumatera, dan Republik Indonesia untuk mendirikan kembali Negara kesatuan Republik Indonesia. Persetujuan tersebut dituangkan dalam suatu persetujuan 19 Mei 1950 dimana dicapai kata sepakat akan mendirikan kembali Negara kesatuan sebagai kelanjutan dari Negara kesatuan yang diproklamasikan pada tangal 17 agustus 1945. bagi Negara kesatuan yang akan didirikan itu jelas perlu adanya suatu Undang-undang Dasar yang baru. Dan untuk itu dibnetuklah suatu panitia bersma yang menyusun suatu rancangan Undang-undang dasar yuang kemudian disahkan pada tanggal 12 agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh perwakilan rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 agustus 1950, dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 agustus 1950. Jalan yang ditempuh untuk memperlakukan UUD 1950 ini dengan mempergunakan pasal 127 a dan pasal 191 ayat (2) UUDS RIS, yaitu pasal-pasal tentang perobahan UUD, maka dengan UU Federasi no.7 tahun 1950 Lembaran Negara RIS 1950 no.56, resmilah UUD 1950 berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka formil UUD 1950 adalah merupakan perobahan dari UUD 1949, namun pada hakekatnya adalah penggantian UUD, dari UUD 1949 diganti dengan UUD 1950, jadi bukan hanya sekedar perobahan saja. Sama halnya dengan UUD 1949, juga UUD 1950 bersifat sementara, hal ini jelas disebutkan dalam pasal 134, dimana diharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah menyusun UUD RI yang akan menggantikan UUD yang berlaku saat itu (UUD 1950). Hal ini disebabkan karena badan yang menyusun UUD 1950 merasa dirinya kurang representative, sama halnya dengan badan yang menyusun UUD 1949. Berbeda dengan UUD 1949, yang tidak sempat mewujudkan konstituante, maka dibawah UUD 1950 sebagai realisasi dari pasal 134 tersebut telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini dilakukan berdasarkan UU No.7 1953. dan sebagai hasilnya pada tanggal 10 november 1956 di bandung diresmikanlah konstituante. Sementara konstituante yang telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun belum dapat menyelesaikan tugasnyamaka situasi di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan timbul perpecahan. Dan kegagalan konstituante untuk memecahkan maslah pokok dalam menyusun UUD baru, disebabkan karena tidak pernah tercapai Quorum 2/3 seperti yang diharuskan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 april 1959 atas nama pemerintah, presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi anjurang agar konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi Republik Indonesia. Ternyata setelah diadakan beberapa kali sidang dan diadakan pemungutan suara, quorum yang diharuskan oleh pasal 137 ayat (2) UUD 1950 tidak tercapai. Hal ini telah dilaksanakan dengan tiga kali pemungutan suara. Keadaan tersebut dan situasi tanah air pada waktu itu jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengucapkan dekritnya.
4. Periode 5 Juli 1959 – 1998 (masa orde baru);
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. dasar hukum dari dekrit ini ialah staatsnoodrecht. Hal ini sama dengan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru seperti yang dapat dibaca dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Adanya istilah orde baru di atas, adalah untuk membedakan MPRS pada masa 1959-1965 yang disebutmasa orde lama yang dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sebab sesudah gagalnya gerakan G 30 september 1965, maka semboyan banyak dikemukakan untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Di bawah UUD 1945 untuk pertama kali dilaksanakan pemilihan umum pada tanggal 3 juli 1971, sebagai pelaksanaan dari UU No. 5 tahun 1969, UU mana adalah pelaksanaan dari ketetapan majelis permusyawaratan sementara No. XI/MPRS/1966 jo No. XLII/MPRS/1968. Sebagai hasil dari pemilihan umum tersebut maka pada tanggal 28 oktober 1971 dilantikalah DPR, dan pada tanggal 1 oktober 1972 MPR dilantik pula. Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR telah menetapkan bahwa pemilihan umum berikutnya akan diadakan pada akhir tahun 1977 dalam ketetapan No. VIII/MPR/1973. Pada tanggal 1 oktober 1977 telah dilantik anggota DPR dan MPR hasil pemilihan umum II-1977. dalam ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 diperintahkan pemilihan umum berikutnya adalah tahun 1982. Seperti halnya dengan UUD 1945 yang untuk pertama kali berlaku tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, yang kemudian hanya berlaku di Negara begian republik Indonesia dari tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950, masih bersifat sementara, amak demikian pula halnya dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang juga masih bersifat sementara. Kesementaraan ini disebabkan karena MPR menurut pasal 3 UUD 1945 menetapkan UUD, dan ini belum pernah dilakukan, walaupun MPR yang hasil pemilihan umum telah dilantik dan kemudian bersidang pada tahun 1973. Kiranya tidak ada yang berkeberatan untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap, tetapi tidak berarti bahwa setelah berlaku kembali dengan dekrit ia menjadi tetap.
5. Sampai Sekarang (Masa Pasca Orde Baru/Reformasi).
Reformasi yang terjadi pada 1998 memberikan sebuah perubahan yang cukup signifikan terhadap ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini berlaku pula pada perubahan UUD 1945 sebagai salah satu amanat reformasi. Perubahan UUD 1945 pada rentang waktu 199-2002 dilakukan sebanyak 4 tahap (walau masih menjadi perdebatan, karena sebagian pakar mengatakan bahwa UUD 1945 dirubah sebanyak 4 kali-bukan 4 tahap-). Perubahan UUD 1945 terjadi dalam content (isi) saja. Tidak mengubah pembukaan yang menjadi “ruh” dari UUD 1945. Melalui sidang paripurna anggota MPR, akhirnya UUD 1945 diubah (pada beberapa pasal) untuk menyesuaikan diri dengan dinamika ketatanegaraan di dunia pada umumnya. Hal ini khususnya dapat terlihat dari poin-poin mengenai penegakan dan perlindungan hak asasi manusia serta upaya demokratisasi Indonesia. Era reformasi menjadi langkah awal bangsa Indonesia untuk menata kembali system ketatanegaraan yang menjadi amanat rakyat, dimana isi dari konstitusi yang selama orde baru dijadikan sebagai “senjata” bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya mengalami perubahan dengan maksud untuk mewujudkan ketatanegaraan yang bersih dan demokratis. Perubahan konstitusi merupakan sebuah pilihan tak terelakan jika bangsa ini ingin melangkah ke suatu kehidupan yang demokratis di masa depan. Kenyataan bahwa UUD’45 bisa dengan mudah dijadikan sebagai alasan bagi regim otoritarian untuk mengukuhkan dirinya selama tiga puluh tahun dengan bersembunyi dibalik pasal-pasal UUD’45, Mengajarkan pada kita bahwa UUD’45 sangat terbuka bagi manipulasi untuk kepentingan preserpasi kekuasaan. Mengingat sejumlah persoalan seperti yang sudah digambarkan di atas, perubahan konstitusi yang ada haruslah melibatkan dua kondisi minimum berikut ini Pertama, Perubahan yang ada tidak menyertakan perubahan pada “Pembukaan UUD’45. Perubahan konstitusi harus tetap berada dalam frame” Pembukaan “ yang ada karena ditinjau dari berbagai sudut merupakan pilihan paling logis, paling kompromistis, dan paling memadai dalam mewadahi kemajemukan yang menebar di seluruh republic ini. Kedua, karena UUD 45 melibatkan sebuah proses sejarah yang paling penting dalam sejarah perkembangan bangsa, nilai kesejarahan yang melekat di dalamnya sejauh mungkin harus tetap terakomodasi. Hal ini dapat dilakukan lewat amandemen konstitusional dengan tetap memepertahankan format dasar UUD’45. amandemen yang ada biasa berupa penambahan, perubahan, pembatalan, dan sebagainya, berbagai pasal dalam UUD’45. Dalam konteks ini, MPR dapat menjalankan fungsi ada. Kajian mendalam terhadap UUD’45, yang jelas-jelas secara eksplisit perlu diubah adalah keberadaan DPA (pasal 16) yang tidak lagi relevan, pasal 22 ayat 1 tentang hak presiden membuat peraturan pengganti UU (Perpu), dan pasal 23 tentang “keuangan Negara” tentang perlunya keberadaan lembaga sejenis BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di tingkat lokal dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam semua level pemerintah. 

Postingan populer dari blog ini