DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
DINAMIKA KETATANEGARAAN RI Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam bererpa periode, yaitu ; 1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (masa kemerdekaan); Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disahkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia a. Penyusunan Undang-undang Dasar 1945. Pada tanggal 28 mei 1945, pemerintah balatentara Jepang melantik Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini adalah sehubungan dengan janji dari pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang akan memberikan Kemerdekaan kepeda I